Headlines News :
Home » » Fatwa MUI Pusat Tentang LDII

Fatwa MUI Pusat Tentang LDII

Written By Unknown on Kamis, 18 April 2013 | 12.38



—LDII diterima secara Nasional sebagaimana Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Baca juga informasi tentang Kesesatan LDII di website www.mui.or.id
Keputusan Fatwa MUI Tentang LDII :
MUI dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat Nasional dari Dewan Pimpinan Pusat LDII, yaitu:

  1. LDII  telah menganut Paradigma Baru
  2. LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah
  3. LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran
  4. LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir/najis
  5. LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan  berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI



Fatwa MUI Tentang LDII

Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2012 | LDII Kabupaten Bandung - All Rights Reserved | Template Edited by anugrahespe | Proudly powered by Blogger