—LDII diterima secara Nasional sebagaimana Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Baca juga informasi tentang Kesesatan LDII di website www.mui.or.id
—
Keputusan Fatwa MUI Tentang LDII :
MUI dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat Nasional dari Dewan Pimpinan Pusat LDII, yaitu:
- LDII telah menganut Paradigma Baru
- LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah
- LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran
- LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir/najis
- LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI
Fatwa MUI Tentang LDII